Program Pendampingan

WPA

WAKIL PENASIHAT BERJANGKA

"Saatnya Menjadi Penasihat Perdagangan Berjangka & Aset Keuangan Digital → Legal dan Terpercaya"

⚠️ Hanya untuk trader profesional yang ingin menjadi Penasihat Investasi secara legal


BANK INDONESIA OJK BAPPEBTI ASPEBTINDO BNSP PBK LPK PBK
BANK INDONESIA OJK BAPPEBTI KOMDIGI ASPEBTINDO BNSP PBK LPK PBK
BANK INDONESIA OJK BAPPEBTI KOMDIGI ASPEBTINDO BNSP PBK LPK PBK
BANK INDONESIA OJK BAPPEBTI KOMDIGI
Almai Mascot

Mengapa Harus

Menjadi WPA

Melalui Almai

PT. ALMA INDONESIA RAYA

PENASIHAT BERJANGKA
EXPERT ADVISOR

PT. Alma Indonesia Raya (Almai) didirikan pada tahun 2021 di Denpasar oleh tim berpengalaman global di bidang transaksi berjangka, meliputi komoditi, pasar uang, valuta asing, kripto, dan aset digital. Kami mengundang Anda para profesional untuk bertumbuh dalam ekosistem yang dibangun di atas 3 pilar utama:

|Trusted: Bangun reputasi Anda di atas fondasi legalitas dan transparansi yang kokoh, memberikan kepastian hukum dalam mengelola portofolio klien secara profesional.

|Specialist: Melalui almai.id, Anda bebas mengembangkan personal brand dan menerbitkan layanan sesuai keahlian spesifik Anda sebagai penasihat investasi bersertifikat.

|Efficient: Tingkatkan produktivitas dengan dukungan teknologi Expert Advisor. Kami memastikan operasional berjalan sistematis agar Anda bisa fokus pada strategi dan klien.

Satu-Satunya

Penasihat Berjangka

Izin Terlengkap di Indonesia

Perizinan PT. Alma Indonesia Raya

01

Penasihat Berjangka

BAPPEBTI NOMOR : 02/BAPPEBTI/SI-PNB/02/2024

Peraturan BAPPEBTI NOMOR 1 TAHUN 2023 perubahan NOMOR 6 TAHUN 2020.

  • | Pasal I (1) Penasihat Berjangka adalah Pihak yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan menerima imbalan.
  • | Pasal I (2) Wakil Penasihat Berjangka adalah orang perseorangan yang berdasarkan kesepakatan dengan Penasihat Berjangka melaksanakan sebagian fungsi Penasihat Berjangka.
  • | Pasal 10 (4) Penasihat Berjangka wajib membuat perjanjian kerja dengan Wakil Penasihat Berjangka.
  • | Pasal 10 (7) Wakil Penasihat Berjangka tidak boleh bekerja untuk lebih dari satu badan usaha Penasihat Berjangka atau juga pada perusahaan lain yang bergerak di bidang Perdagangan Berjangka.
  • | Pasal 18 (1)Penasihat Berjangka wajib membuat dan menyampaikan laporan berkala terkait dengan keadaan dan perkembangan usaha dan/atau laporan sewaktu-waktu apabila diminta oleh Bappebti
02

Penasihat Berjangka Expert Advisor

BAPPEBTI NOMOR : No: 01/BAPPEBTI/SP-PBEA/06/2024

  • | Nasihat Berbasis Teknologi Informasi berupa Expert Advisor (“EA”) adalah alat bantu berbasis Teknologi Informasi yang di dalamnya tersusun berdasarkan algoritma yang ditanamkan pada baris-baris programnya yang ditentukan berdasarkan karakteristik, tipe, kebutuhan, dan harapan Klien.

AIWE | Pasar Uang & Valuta Asing

BAPPEBTI: No. KB.00.00/60/BAPPEBTI/SD/02/2025

Rekomendasi Bursa Komoditi JFX: No. L/JFX/DIR/08-24/525

BIDBOX | KRIPTO

No: 01/BAPPEBTI/SP-PBEA/06/2024

Rekomendasi Bursa Kripto CFX: No. CFX/AUD-SR/172/IV/2024

03

Penasihat Investasi Derivatif Keuangan & Aset Digital

OJK NOMOR : S-128/PM.02/2025

WPA Almai, juga terdaftar sebagai Wakil Penasihat Investasi melalui OJK

04

Penasihat Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA)

BANK INDONESIA NOMOR : 27/DPPKP/Srt/B

WPA Almai, juga terdaftar sebagai Penasihat PUVA dari Bank Indonesia

05

ALMAI Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)

KOMDIGI NOMOR PSE : 010946.01/DJA.PSE/2023

WPA Almai dapat memberikan layanan nasihat melalui sistem elektronik (daring)

Roadmaps

8 Tahap WPA

Penasihat Derivatif & Aset Keuangan Digital

01
Bursa ICDX | Sertifikasi Multilateral
02
LPK | Pelatihan & Sertifikasi PBK
03
BNSP | Sertifikasi Kompetensi PBK
04
BAPPEBTI | Sertifikasi Profesi-TLUP
05
Almai | BAPPEBTI | Izin WPA
06
Almai | ASPEBTINDO | ASOSIASI PBK
07
Almai | OJK | Penasihat Investasi
08
Almai | BI | Penasihat Derivatif PUVA

Klik icon & Geser ke samping →

Alur pendampingan hingga pengesahan.

Tenaga Ahli

Persyaratan & Biaya

Menjadi CWPA sampai WPA

REGULER

IDR 23,5 Juta

Biaya sudah termasuk:

  1. 1. ICDX : Pelatihan & sertifikasi Bursa Berjangka (multilateral)
  2. 2. LPK-PBK : Pelatihan & sertifikasi Perdagangan Berjangka
  3. 3. BNSP-PBK : Wawancara & Sertifikasi kompetensi PBK
  4. 4. BAPPEBTI : Wawancara & Sertifikasi profesi (TLUP)
  5. 5. ALMAI | BAPPEBTI : Pengesahan resmi sebagai WPA
  6. 6. ALMAI | ASPEBTINDO : Registrasi Asosiasi PBK
  7. 7. ALMAI | OJK : Persetujuan Penasihat Derivatif Aset Digital
  8. 8. BANK INDONESIA : Persetujuan Penasihat Derivatif PUVA

Akses Profil Bio CWPA
Setiap peserta mendapatkan akses Profil Bio CWPA untuk mulai membangun audiens, meningkatkan kredibilitas, dan mengembangkan komunitas trader sejak awal program.

🚀

Peluang Pengesahan WPA (Tahap 5)
Dapat diproses setelah mencapai minimal 1.000+ audiens sebagai validasi aktivitas dan profesionalitas.

Persyaratan:
1. KTP & NPWP
2. Ijasah pendidikan formal S1
3. Bukti pelaporan SPT Pribadi
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
5. Surat Keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan

INSENTIF 50%

IDR 11,5 Juta

CWPA dengan 3.000+ audiens.

  1. Pengembalian biaya 50% diberikan kepada peserta yang mencapai 3.000+ audiens sebelum tahap Pengesahan WPA (5) diproses.
  2. Validasi pertumbuhan audiens sebagai indikator awal kredibilitas dan konsistensi edukasi trading.
  3. Tahap menuju insentif maksimal dengan peluang upgrade ke 100% insentif pada 5.000+ audiens.

INSENTIF 100%

IDR 0 → GRATIS!

CWPA dengan 5.000+ audiens.

  1. Pengembalian biaya 100% bagi peserta yang mencapai 5.000+ audiens sebelum Tahap Pengesahan WPA (5) diproses.
  2. Status profesional penuh sebagai Penasihat dengan komunitas aktif dan terverifikasi.
  3. Potensi monetisasi maksimal melalui edukasi, komunitas, dan aktivitas trading resmi.
CS
AI
CS

Susani Assistant

AI Konsultan Layanan